Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya bakal segera menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran wewenang penindakan kasus judi online.
Diketahui, Fajar dan jajarannya sebelumnya ditangkap dan diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Polri buntut pelanggaran tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kode etik itu bakal digelar setelah berkas perkara delapan personel itu lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah lengkap akan dilakukan sidang kode etik sesuai perintah Kapolda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9).
Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan berkas perkara Fajar dan anggotanya.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Fajar dan tujuh anggotanya tersebut menjadi momentum Polri untuk melakukan pembenahan di internal institusi.
"Ini adalah komitmen pimpinan Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka pembenahan institusi terhadap oknum2 yang dianggap mencoreng institusi. Jadi jangan semua dianggap kaya Fajar ini," tuturnya.
Diketahui, Fajar dan tujuh anggotanya itu saat ini juga telah ditahan di tempat khusus (patsus) yakni di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari, terhitung sejak Selasa (6/9) kemarin.
Sebelumnya, Zulpan sempat menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan jajarannya tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia sempat menyebut penindakan itu bukan terkait judi online, tetapi penjualan kartu chip yang dijual di atas harga pasaran.
Namun, Zulpan lantas meralat pernyataannya. Dalam ralatnya Zulpan menyebut bahwa Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
Zulpan menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Kendati demikian, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan oleh Fajar.