ANALISIS

Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa di Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2022 06:59 WIB
Sebanyak 23 napi korupsi bebas bersyarat 'berjemaah'. Upaya pemberantasan korupsi pemerintah dipertanyakan.
Ilustrasi. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mempertanyakan dasar-dasar pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi. Ia heran, 23 narapidana kasus korupsi itu bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dalam waktu yang bersamaan.

"Menjadi pertanyaan pokoknya adalah mengapa hari-hari ini ada banyak sekali yang diberi remisi dalam waktu yang sama, padahal inputnya beda-beda tahunnya, jumlah tahunnya juga," ujar Mudzakkir.

Ia menyatakan, Kemenkumham harus bisa membuktikan bahwa 23 narapidana kasus korupsi tersebut memang layak bebas bersyarat pada September 2022 ini. Menurut Mudzakkir, Kemenkumham harus memberikan penjelasan yang objektif terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga bisa jelaskan ke publik dia dapat remisi habisnya pada hari ini yang dikeluarkan bersama-sama itu semuanya sama karena memang hari ini harus keluar. Bisa enggak dibuktikan, dia berapa tahun masuk penjara, dia diberi remisi beberapa bulan dan seterusnya, sehingga bulan ini dapat remisi," katanya.

Mudzakkir menambahkan, Kemenkumham juga harus memberikan penjelasan secara umum ihwal instrumen seorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menurutnya, penjelasan ini penting agar publik tidak mempersepsikan bahwa pembebasan bersyarat itu hanya diberikan kepada narapidana yang memiliki banyak uang.

(mts/tsa)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER