DPRD Pamekasan Tengahi Polemik Acara Guru PAUD Dibubarkan Paksa Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2022 02:05 WIB
Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan sempat dibubarkan paksa polisi dengan dalih tak ada izin Satgas Covid.
Ilustrasi kegiatan PAUD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pamekasan, CNN Indonesia --

DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengambil langkah cepat soal polemik acara guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dibubarkan paksa polisi yang sempat viral di publik.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam mengatakan setelah dilakukan mediasi oleh DPRD dengan melibatkan beberapa unsur terkait, semua sudah sepakat untuk damai dan saling memaafkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku tak ingin sinergitas Polri dan tenaga pendidik di Bumi Gerbang Salam terpecah. Dia pun meminta Polri harus mendukung setiap kegiatan pendidikan yang memiliki misi besar untuk anak bangsa.

Begitu juga tenaga pendidik harus berkoordinasi dengan aparat apabila ingin melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Kami tidak ingin ke depan ada kegiatan pendidikan tidak didukung, semua harus mendukung. Kalau ini berseberangan, tentu akan mencederai dunia pendidikan di Pamekasan," ujar Khairul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/9).

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam.Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam. (CNN Indonesia/Nurus)

Sebelumnya viral kegiatan pembubaran paksa kegiatan guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) oleh kepolisian di Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Alasan pembubaran paksa oleh kepolisian ang dipimpin Kapolsek Larangan Iptu Nanang adalah kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin.

Peristiwa ini menuai protes dari sejumlah pihak, mulai dari aktivis hingga dewan pendidikan. Namun setelah DPRD setempat mempertemukan dua belah pihak, akhirnya disimpulkan jika insiden polisi dan Guru PAUD terjadi hanya karena kesalahpahaman atau miskomunikasi.

"Panitia pelaksana ini tidak berkirim surat pemberitahuan ke Polsek, sedangkan Polsek ini bertindak tegas sebagaimana tugasnya. Jadi polemik antara polisi dan Guru PAUD sekarang sudah damai dan saling memaafkan," kata Khairul.

Hal tersebut disaksikan sejumlah pihak yang hadir dan bertemu dalam satu forum di sebuah hotel pada Selasa (6/9) malam. Beberapa di antaranya yang hadir adalah Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto, Dandim, Kapolsek, Kadisdik, Dewan Pendidikan, Pimpinan DPRD, Ketua PGRI, serta sejumlah pihak yang terlibat.

Kapolres Minta Maaf

Terkait pembubaran paksa acara Himpaudi itu, pada Rabu (7/9), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto mengucapkan permintaan maaf secara resmi.

"Secara kelembagaan kami mohon maaf atas kejadian itu," kata Rogib di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Acara Himpaudi yang dibubarkan paksa pada 5 September itu merupakan pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan. Rogib berdalih jajarannya di Polsek Larangan melakukan pembubaran paksa karena kegiatan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan, jika ada kelompok warga hendak menggelar kegiatan, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan polsek jajaran dan mendapatkan izin dari tim Satgas Covid-19.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pembubaran paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka itu memang sempat menuai kecamatan dari sejumlah pihak karena polisi dianggap tidak berpihak pada kepentingan dunia pendidikan.

"Tadi malam kami telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus Himpaudi, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari DPRD Pamekasan. Permasalahan itu telah dianggap selesai dengan beberapa kesepakatan," katanya.

Kesepakatan itu, di antaranya polres bersama Himpaudi, organisasi guru yakni PGRI serta Ikatan Guru TK Indonesia akan menggelar pelatihan lanjutan karena terganggu akibat terjadi pembubaran paksa.

Selain itu, polres siap memfasilitasi pendampingan psikologis bagi guru PAUD yang trauma akibat pembubaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menyatakan bahwa kasus pembubaran kegiatan guru PAUD oleh Polsek Larangan itu karena miskomunikasi.

"Melalui kasus ini, ke depan kami jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi kami dan koordinasi kami dalam rangka bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan di Pamekasan," kata Zaini.

(nrs/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER