Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menyatakan kliennya seharusnya menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, menurutnya, Bripka Ricky adalah korban keadaan.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," ujar Erman di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (8/9) malam.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Bripka Ricky saat ini merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Erman mengatakan kliennya hanya diminta oleh Sambo untuk menembak Brigadir J. Menurutnya, Ricky pun kaget usai mengetahui rencana itu.
Ia menyebut kliennya mendadak diikutsertakan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lebih jauh, Erman mengungkapkan Bripka Ricky tak memiliki niat jahat atau mens rea. Selain itu, menurutnya, Bripka Ricky tak mengabarkan rencana pembunuhan itu ke pihak luar karena masih diliputi perasaan terguncang.
"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richard (Bharada Richar Eliezer), mana ada waktu, sementara dia juga goncang juga. Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah, pasti diklarifikasi dulu (ke Yosua)'," ucap dia
Ia mengatakan Bripka Ricky mengaku sempat ikut skenario pembunuhan Sambo karena takut pada Sambo yang merupakan atasannya. Erman memaparkan Bripka Ricky baru berani berbicara jujur terkait kronologi baku tembak usai diminta oleh keluarganya.
"Itu kan (skenario) pimpinan, atasan liat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat)," jelas Erman.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sambo serta istri, Putri Candrawathi.
Kemudian, para ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(cfd/tsa)