Empat hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, resmi menjabat usai diambil sumpahnya oleh Kepala PN Makassar, Sigid Triyono.
Acara pelantikan empat hakim Ad Hoc yang bakal menangani perkara pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, dengan terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS).
Isak merupakan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai. Dia merupakan satu-satunya terdakwa yang akan disidangkan dalam pengadilan HAM kasus Paniai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus pelanggaran HAM itu bukan hanya menjadi perhatian bagi Indonesia namun menjadi perhatian dunia internasional," kata Ketua PN Makassar, Sigid Triyono dalam sambutannya usai melantik hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Jumat (9/8).
"Hari ini akhirnya kita berhasil melantik para hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama," imbuhnya.
Empat orang yang dilantik sebagai hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar adalah:
1. Siti Noor Laila (mantan komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (aparatur sipil negara)
3. Sofi Rahmadewi (dosen)
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat)
"Setelah dilantik menjadi hakim bertindaklah sebagai hakim. Tentunya akan memberikan keadilan setiap perkara yang diajukan kepadanya," kata Sigid kepada para hakim HAM ad hoc yang baru dilantik.
Sejauh ini belum dapat diketahui kapan tanggal sidang perdana kasus HAM Paniai Papua yang digelar di PN Makassar kelak.
Mulanya, sidang kasus HAM Paniai direncanakan digelar Juni lalu. Namun, saat itu belum ada hakim ad hoc sehingga harus dijadwalkan ulang.
Mahkamah Agung (MA) pun kemudian menargetkan sidang dapat dilaksanakan Agustus lalu. Namun, kala itu, Keppres terkait pengangkatan hakim ad hoc tak kunjung terbit.
Kini setelah ada hakim ad hoc, kasus HAM Paniai ditargetkan digelar pada pertengahan September bulan ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Diharapkan persidangannya dimulai paling lambat pertengahan bulan September ini," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro , Rabu (7/9).
(mir/kid)