Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kejujuran Ferdy Sambo ke Publik

CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2022 11:09 WIB
Polri tidak mengungkap hasil lie detector Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J karena itu dianggap kewenangan Puslabfor Polri dan penyidik kepolisian.
Polri tidak mengungkap hasil lie detector Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J karena itu dianggap kewenangan Puslabfor Polri dan penyidik kepolisian. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri tidak mengungkap hasil lie detector atau tes kebohongan (poligraf) Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J karena itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan penyidik kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah selesai melakukan uji kejujuran Ferdy Sambo pada Kamis (8/9) malam.

"Hasil uji lie detector atau poligraf pro justitia untuk penyidik, info Labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 (Kamis malam)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Dedi membuka kemungkinan untuk kelanjutan uji kejujuran itu. Menurutnya, Labfor dan penyidik nanti bisa melakukan uji kejujuran menggunakan lie detector jika dirasa hasil tes pertama belum cukup.

"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," jelasnya.

Tes kejujuran Ferdy Sambo dilakukan oleh penyidik Timsus di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, hal tersebut juga ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Agung).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(cfd/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER