Pedemo Tolak Kenaikan BBM di Sampang Madura Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menetapkan mahasiswa berinisial SB sebagai tersangka, setelah menggelar demo tolak kenaikan harga BBM di Depo Pertamina Sampang, Kecamatan Camplong, Madura. Dia merupakan inisiator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pamekasan.
Sebelum menetapkan SB sebagai tersangka, polisi mengamankan 10 mahasiswa pedemo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan SB dan sejumlah rekannya ditangkap polisi setelah aparat membubarkan demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM.
SB dijerat dengan Pasal 218 KUHP dan 510 KUHP jo. Pasal 9 Ayat 2 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa tempat dan kawasan objek vital nasional atau Obvitnas tidak boleh dijadikan aktivitas demonstrasi dalam radius jarak 500 meter dari pagar luar. Arman mengatakan aturan itu tidak diindahkan oleh pedemo.
"Kita bubarkan selain karena melanggar aturan, aksi ini tidak mengantongi izin, justru kami tahu jika aksi ini dari pejabat internal Depo Pertamina, kami aparat tidak dikasih surat pemberitahuan," kata Kapolres Sampang AKBP Arman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/9).
Menurutnya, aparat sudah melakukan upaya mediasi dengan pengunjuk rasa agar demo tersebut dibatalkan. Namun permintaan itu tidak direspons. Polisi akhkirnya bertindak.
"Sebenarnya para pedemo ini sudah diberikan surat balasan untuk tidak unras di Obvitnas, bahkan sampai tadi siang Intel Sampang membujuk untuk dibatalkan, namun tidak digubris," ujarnya.
Demo penolakan kenaikan harga BBM di Madura, Jawa Timur, mencuri perhatian publik. Massa mahasiswa sempat mengadang mobil tangki Pertamina dan menyegel kantor DPRD.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, pada hari yang bersamaan, Kamis (8/9). Di Pamekasan demo mahasiswa dipelopori sejumlah aktivis dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Pamekasan.
Massa aksi berangkat dari Jalan Raya Panglegur hingga Kantor DPRD di Jalan Kabupaten. Di tengah perjalanan, massa mengadang mobil tangki Pertamina bernomor polisi L 9892 UO.
(nrs/pmg)