Bharada Richard Eliezer (E) disebut telah membeberkan pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik lewat tes poligraf atau uji kebohongan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal itu dilakukan kliennya sebulan yang lalu setelah memutuskan untuk melawan balik skenario dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan dengan alat lie detector itu, kata dia, penyidik mendalami konstruksi insiden maut yang terjadi di rumah dinas Sambo tersebut. Salah satunya terkait pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya ini sudah dites lie detector sebulan lalu pasca dia mau terbuka jujur apa yang terjadi. Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).
Ronny menuturkan saat pemeriksaan tersebut Bharada E telah mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J pertama kali. Akan tetapi, kliennya memastikan kepada penyidik apabila Sambo juga ikut menjadi eksekutor terakhir.
"Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J (Brigadir J). Klien saya menjawab dia (Bharada E) pertama dan FS yang menembak terakhir," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik hanya memberikan pertanyaan kunci lewat tes poligraf dengan alat lie detector.
Andi menuturkan pertanyaan itu akan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Selain itu, ia mengatakan pertanyaan yang dilayangkan kepada para tersangka juga berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.
Ia juga mengungkapkan hasil sementara tes poligraf yang telah dilakukan terhadap Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak terindikasi adanya kebohongan.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(tfq/lth)