Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan laporan palsu Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan berlangsung di Jambi.
"Yang di Jambi dari Pak Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum), iya (benar diperiksa). Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya," kata Dedi di Bareksrim Polri, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dugaan pembuatan laporan palsu.
Laporan Kamaruddin itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022. Dalam pelaporan itu, pihak yakni Ferdy Sambo dan istrinya diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317, 318 KUHP dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri Chandrawathi dan Briptu Martin Gabe," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).
Kamaruddin melaporkan lantaran menganggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J,kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangk antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Inspektorat khusus juga memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Sebanyak 35 personel Polri diduga melanggar etik.
(cfd/bmw)