Bharada E Minta Bertemu Keluarga Sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Minggu, 11 Sep 2022 13:39 WIB
Bharada E meminta untuk dipertemukan dengan keluarganya sebelum sidang kasus pembunuhan Brigadir J digelar. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) meminta untuk bertemu dengan keluarganya sebelum sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar.

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengatakan segera mengajukan permohonan Bharada E tersebut kepada penyidik. Menurutnya, pertemuan kliennya dengan keluarga juga diperlukan demi memulihkan mental dan trauma pasca penembakan Brigadir J.

"Kami akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental memulihkan trauma," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Lebih lanjut, Ronny mengatakan pasca penetapan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, kliennya belum pernah lagi bertemu dengan pihak keluarga.

Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan akan mengajukan permintaan Bharada E itu ke penyidik. Pasalnya, dia mengaku masih berfokus dalam pemberkasan kasus Brigadir J terlebih dahulu.

"Nanti, kita fokus ke pemberkasan dulu. Tapi nanti salah satu pertimbangan sebelum persidangan akan minta untuk bertemu keluarga demi memulihkan trauma," tutur dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Antara lain, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/bir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK