Bripka RR Pertimbangkan Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Minggu, 11 Sep 2022 15:13 WIB
Pengacara Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) Erman Umar mengaku kliennya masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke LPSK (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengaku kliennya masih mempertimbangkan pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/9).

Erman mengatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ujarnya.

Meski begitu, Erman mengatakan kliennya sudah membeberkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal disebut mulai melawan skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai ditemui pihak keluarga.

Rangkaian peristiwa sebenarnya itu baru diungkapkan setelah tim penyidik mendatangkan keluarganya Bripka RR. Mereka kemudian meminta mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya.

"Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E, red) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar dia minta bicara benar," ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK