Daftar Anggota Majelis Hakim yang Bakal Adili Kasus HAM Paniai Papua

CNN Indonesia
Senin, 12 Sep 2022 15:46 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pengadilan kasus HAM. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai berdarah pada Rabu, 21 September 2022.

Mahkamah Agung (MA) memberi informasi perihal susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara dengan terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu tersebut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan perkara nomor: 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks akan diadili oleh Sutisna Sawati sebagai ketua majelis, dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.

Sutisna dan Abdul Rahman merupakan hakim karier, sedangkan sisanya merupakan hakim Ad Hoc pada PN Makassar.

"Kurang lebih dua bulan yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan peradilan HAM Paniai termasuk melakukan perekrutan dan seleksi baik hakim HAM ad hoc maupun hakim karier dari lingkungan peradilan umum," ujar Andi melalui pesan tertulis, Senin (12/9).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, komposisi majelis hakim HAM terdiri dari dua hakim karier dan tiga hakim HAM ad hoc.

"Diharapkan semoga persidangannya nanti di Makassar berjalan lancar dan tertib," kata Andi.

Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi yang mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.

Pada Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, Isak Sattu sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya telah melakukan pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematis.

Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan dan Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Isak Sattu juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Pengadilan HAM.

Perbuatan Isak Sattu juga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Pengadilan HAM.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK