ICW Singgung Potensi Korupsi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas

CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2022 12:11 WIB
Peneliti ICW menyoroti draf RUU Sisdiknas yang diserahkan pemerintah ke DPR. Menurut ICW, RUU Sisdiknas tak menjawab masalah korupsi di sektor pendidikan.
Logo ICW yang terpampang di depan kantornya di Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berpotensi membuka risiko pintu korupsi.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebut pasal yang dimaksud adalah Pasal 57 RUU Sisdiknas. Pasal 57 Ayat 1 berbunyi:

"Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan Satuan Pendidikan dalam cakupan Wajib Belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada ayat 2 mengatur bahwa partisipasi masyarakat itu sesuai dengan kemampuan masing-masing, bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

"Menurut kami, sebatas mengatur partisipasi masyarakat seperti ini tidak lah menjawab problem bahwa banyak sekali korupsi di sektor pendidikan," ujarnya dikutip dari diskusi daring Visi Integritas, Selasa (13/9).

Almas menjelaskan pemungutan dana tersebut dapat menjadi peluang korupsi jika pengelolaannya tertutup. Dia mencontohkan kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung beberapa waktu lalu.

Pada kasus tersebut, rektor memanfaatkan pemungutan dana tambahan dari calon mahasiswa ingin lulus dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Oleh sebab itu, Almas menyarankan agar pendanaan tersebut diatur lebih detail dalam RUU Sisdiknas. Dia menyebut pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Kemudian penggunaan dan pengelolaan dana masyarakat itu dipublikasikan kepada masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk dibahas bersama DPR.

Usulan RUU Sisdiknas resmi diajukan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (24/8) lalu.

"Diusulkan oleh pemerintah masuk dalam prolegnas prioritas 2023," kata anggota Baleg DPR Taufik Basar kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah kini disebut akan mengintegrasikan atau mencabut tiga UU pendidikan lain. Masing-masing yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER