Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta agar Gubernur Anies Baswedan tak melantik pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi.
Hal tersebut disampaikan Pras dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9).
"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama (Eselon II) pada Pemprov DKI supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Pras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras mengaku mendapatkan informasi bahwa Pemprov DKI saat ini tengah melaksanakan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.
Jabatan-jabatan itu di antaranya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Menurut Pras, proses seleksi terbuka jabatan tersebut baru akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober. Sedangkan, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan usulan tersebut juga demi menjaga stabilitas politik di lingkungan Pemprov DKI.
"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik," tuturnya.
Usai rapat paripurna, Anies sempat ditanya mengenai hal tersebut. Namun, Anies mengaku tak mau membahasnya dan hanya menegaskan usulan dari Pras akan tetap diperhatikan.
"Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini, itu usulan kan. Usulan itu nanti diperhatikan. Kan itu dari Ketua DPRD," ujar dia.
(dmi/tsa)