Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Sidang Korupsi Ekspor CPO

CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2022 17:18 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara Rp18,3 triliun. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara Rp18,3 triliun.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa [lima terdakwa] tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi saat membacakan putusan sela, Selasa (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liliek memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (20/9).

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum [JPU] untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa (lima terdakwa)," ujarnya.

Kuasa hukum Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menyatakan pihaknya bakal mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi persidangan ini.

"Kami akan persiapkan dokumen-dokumen, kami minta dokumen yang belum lengkap di berkas. Sementara dokumen ini sangat kami butuhkan untuk pembelaan yang maksimal terhadap klien kami. Oleh karenanya, dalam sidang berikutnya diharapkan dokumen itu sudah kami terima," kata Juniver.

Terdapat lima terdakwa yang diadili dalam kasus ini, yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Mereka didakwa telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER