2 Penyiksa Monyet di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2022 17:26 WIB
Polisi menetapkan 2 warga Tasikmalaya jadi tersangka kasus penyiksaan monyet. Mereka melakukan penyiksaan itu demi konten di media sosial.
Ilustrasi. Polisi menetapkan 2 warga Tasikmalaya jadi tersangka kasus penyiksaan monyet. Mereka melakukan penyiksaan itu demi konten. (Foto: Pixabay/DaniRevi)
Bandung, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan dua warga Tasikmalaya, Jawa Barat, AYN dan I, sebagai tersangka kasus kejahatan penyiksaan terhadap monyet. Kedua pelaku menyiksa monyet hingga tewas dan memutilasinya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Hery di Mapolres Tasikmalaya, Selada (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hery mengungkapkan kasus penyiksaan monyet demi konten itu berawal dari laporan masyarakat. Ia menuturkan AYN dan I menyiksa monyet itu demi konten dan mendapatkan keuntungan.

"Tersangka memvideokan aksi penyiksaan dengan tujuan mendapatkan uang dari video yang mereka buat," ucap dia.

Menurut Hery, AYN dan I menguliti dan memotong-motong tubuh monyet tersebut. Kemudian, menggilingnya dengan blender. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti terkait penyiksaan tersebut.

"Dari beberapa konten yang dilihat dan barang bukti yang diamankan terlihat penganiayaan ini sangat sadis," katanya.

Hery menuturkan para tersangka menjual video penyiksaan tersebut seharga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp8 juta.

Kedua tersangka tercatat melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap monyet sebanyak 12 kali dalam kurun waktu 2021 hingga Juni 2022.

(hyg/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER