Ketua DPRD DKI Pastikan Tak Intervensi 3 Nama Calon Pj Gubernur

CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2022 23:58 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi menegaskan pimpinan dewan tak mengintervensi usulan nama calon Pj Gubernur DKI pengganti Anies. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan pimpinan dewan tak mengintervensi usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

Pras mengatakan proses pemilihan tiga nama usulan DPRD sudah sesuai mekanisme. Selain itu, masing-masing fraksi juga menyerahkan tiga nama calon pj gubernur sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab), Selasa (13/9).

"Nama-nama tersebut kan dari fraksi masing-masing. Tadi saya kumpulkan rapimgab, itu hasilnya. Jadi bukan intervensi saya, Bu Zita (Wakil Ketua DPRD Zita Anjani), Bu Rani (Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani) atau siapapun," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam rapimgab muncul empat nama calon Pj Gubernur DKI yang diusung masing-masing fraksi. Mereka yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartanto, Sekda DKI Marullah Matali, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro.

Dari nama-nama tersebut, sembilan fraksi mencantumkan nama Heru dan Marullah. Kemudian, enam fraksi menyantumkan nama Bahtiar, sementara hanya tiga fraksi yang menyantumkan nama Juri.

Dengan demikian, tiga nama yang akan diusulkan DPRD ke Kemendagri adalah Heru, Marullah, dan Bahtiar. Menurut Pras, tiga nama tersebut putra terbaik yang mengerti permasalahan di Jakarta.

"Ternyata kumpulan nama itu hampir sama. Itulah putra-putra terbaik yang mengerti permasalahan Jakarta," tutur dia.

Pras juga menekankan bahwa proses pemilihan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri itu berlangsung secara demokratis, akuntabel, dan sesuai kesepakatan seluruh fraksi.

"Kita pimpinan enggak punya hak, yang punya fraksi. Jadi kita sebagai anggota fraksi patuh terhadap usulan fraksi," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pras juga memastikan penjabat gubernur nantinya memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur definitif. Bahkan, seorang penjabat, kata Pras dapat merombak perencanaan pembangunan di Jakarta.

"Haknya sama, bukan Plh (pelaksana harian) atau Plt (pelaksana tugas). Jadi, dia punya hak penuh untuk merombak perencanaannya, apa sih masalah Jakarta, semua bisa sama haknya," ujar dia.

(dmi/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK