Anies Minta Pj Gubernur DKI Tetap Berpegang ke Pergub dan Kepgub

CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2022 15:46 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan terdapat sejumlah Peraturan Gubenur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub) maupun aturan lainnya yang harus dijalani.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Penjabat (Pj) Gubernur yang akan menggantikannya untuk tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku di Ibu Kota. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Penjabat (Pj) Gubernur yang akan menggantikannya untuk tetap mengikuti ketentuan yang telah berlaku di Ibu Kota.

Anies menjelaskan terdapat sejumlah Peraturan Gubenur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub) maupun aturan lainnya yang harus dipegang oleh Pj Gubernur maupun gubernur selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita percayakan pada proses, jadi ini bukan selera pejabat sebelumnya, tapi ini adalah proses yang dihormati, ada Pergub, Kepgub, itu semua yang harus dipegang siapapun yang nanti bertugas," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Sebagai pemimpin yang akan segera menyelesaikan masa jabatannya Anies mengatakan dirinya hanya akan menjelaskan sejumlah kebijakan yang telah ia laksanakan selama menjabat.

"Jadi menurut saya, sebagai pejabat yang selesai, sampaikan bahwa ini semua sudah diselesaikan, kewenangan ada pada pejabat yang berikutnya," ujarnya.

"Di situ penghormatan kepada sistem, jadi bukan saya nitip pesan A, B, C. Biarlah pesan itu lewat institusi," ujarnya menambahkan.

Anies menjelaskan seluruh program sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Ia menegaskan seluruh program itu merupakan milik rakyat Jakarta.

"Semua adalah program rakyat Jakarta, semua yang ditetapkan, dulu namanya RPJMD, sekarang namanya RPD. Itu adalah program yang disepakati oleh rakyat Jakarta melalui proses di DPRD dan eksekutif, jadi tdk ada yang namanya program pribadi, ini adalah program rakyat Jakarta yang ditetapkan dalam perda," katanya.

Anies akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang. Pemerintah pusat harus mengisi posisi itu dengan menunjuk Pj Gubernur DKI.

Gubernur definitif baru akan ditetapkan lewat pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 2024 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang.

Enam nama calon itu akan diusulkan oleh dua pihak, yaitu tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri.

DPRD DKI telah memutuskan tiga nama calon Pj Gubernur DKI pengganti Anies. Ketiga nama itu adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

(dmi/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER