IPW Nilai Bantuan Hukum Polda Metro ke Wadirkrimum Tidak Relevan
Langkah Polda Metro Jaya yang siap mendampingi eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian usai disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polri dinilai tidak relevan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah PMJ tersebut keliru dan tidak tepat. Pasalnya ketika seorang anggota polisi menjalani sidang etik maka yang bersangkutan sudah mendapatkan pendampingan dari Divisi Hukum.
"Jadi relevansi pemberian bantuan hukum ini memang tidak ada dan tidak diperlukan lagi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9).
Sugeng berujar hal yang sama juga terjadi ketika pelanggar mengajukan banding terhadap putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pelanggar, kata dia, pasti mendapatkan pendampingan dari Divisi Hukum atau dirinya sendiri.
Menurutnya, langkah PMJ itu justru menjadi pertanyaan publik apakah Jerry juga diproses pidana terkait obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Sebab, bantuan hukum memang diperlukan dalam proses pidana.
"Saya justru bertanya apakah ada indikasi kepada Jerry Raymond Siagian masuk dalam kloter kedua obstruction of justice," tuturnya.
Sebelumnya, PMJ juga dikritik karena siap mendampingi mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian usai disanksi PTDH oleh Mabes Polri.
Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengaku heran dengan langkah yang disiapkan PMJ tersebut. Menurutnya, langkah itu seakan bentuk perlawanan dari PMJ terhadap Mabes Polri.
Upaya pembelaan yang dilakukan Polda Metro juga dinilai menunjukkan adanya insubordinasi di tubuh Polri.
Diketahui PMJ mengaku siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan Jerry dalam proses banding. Akan tetapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Jerry.
Dalam kasus ini, Tim KKEP resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jerry diduga melanggar etik berat karena tidak profesional menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka antara lain AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.
(tfq/wis)