Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun terhadap mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," ujar Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji, dilihat dari TV Polri, Selasa (13/9).
Brigadir Frillyan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim KKEP pun menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Brigadir Frillyan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tutur Rachmat.
Brigadir Frillyan menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Diketahui, nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/tsa)