Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap masyarakat Papua mendukung proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi.
Diketahui, simpatisan Enembe menggelar demonstrasi di Mako Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu menuntut proses hukum kepada sang gubernur dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).
Alex memastikan lembaga antirasuah tidak melakukan kriminalisasi terhadap Enembe. Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Saya sampaikan pada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi dan para pejabat di sana, KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat," katanya.
"Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti dan alat bukti tersebut kami sudah dapatkan lewat klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga dokumen-dokumen sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka yang sudah kita tetapkan," ujar Alex.
Lembaga antirasuah sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9). Sejumlah simpatisan Enembe mendatangi markas Brimob tersebut.
Enembe tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
(ryn/fra)