Kapolri Sahkan Tim Etik Banding, Nasib Sambo Ditentukan Pekan Depan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding untuk kasus pelanggaran etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rencananya pelaksanaan sidang banding terhadap Sambo akan dilakukan pada pekan depan.
"Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti di Minggu depan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/9).
Kendati demikian, dirinya mengaku masih belum bisa memberikan jadwal pasti kapan sidang banding tersebut akan digelar. Sebab, kata dia, masih dalam proses penjadwalan oleh tim KKEP Banding.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan apabila teknis pelaksanaan sidang banding berbeda dengan pelaksanaan sidang etik sebelumnya. Ia menjelaskan, sidang etik hanya dihadiri oleh tim KKEP Banding dan seperti rapat biasa.
Tim KKEP Banding itu, lanjutnya, yang kemudian akan menentukan apakah akan menerima atau menolak memori banding yang diajukan oleh pelanggar atau Ferdy Sambo.
Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.
Sedangkan menerima permohonan banding berupa pengurangan sanksi hingga pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP.
"Hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apakah keputusannya menolak atau menerima. Nanti kita tunggu," pungkasnya.
Diketahui, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.