Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (14/9).
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Firman bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik pada kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers.
Ade menjelaskan sidang KKEP terhadap Firman akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus ini.
Ia mengatakan sidang kode etik yang akan digelar terhadap Firman bukanlah terkait kasus obstruction of justice.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firman merupakan salah satu anggota kepolisian yang mengintimidasi wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S. Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/pmg)