KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi LPDB KUMKM Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.
Para tersangka adalah Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.
"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/9).
Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 15 September sampai 4 Oktober 2022.
Kemas ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Stevanus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; serta Dodi dan Deden ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya ialah Arika Puspitasari dan Asep Riva Perdiana (Karyawan Kopanti); Jajang Saepudin (Karyawan Kopanti Jabar 2008-2018); Deden Wahyudin (Sekretaris II Kopanti Jabar); Dodi Kurniadi (Pengawas Kopanti Jabar 2008-2013).
Nurkholidin (Karyawan Kopanti Jabar 2011-2013); Dedi Kurniadi Mardja (swasta); Dewi Astuti, Wan Akbar Annas Ludin, dan Devi Guswini (wiraswasta); Nandang Zamaludin (Karyawan Swasta); dan Hendra (Buruh Harian Lepas).
LPDB KUMKM secara teknis berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
LPDB KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
(ryn/tsa)