Ratusan massa berjaga di kediaman pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Rabu (14/9).
Penjagaan ini dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut penetapan status tersangka terhadap Enembe prematur atau dipaksakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Roy mempersilakan kepada KPK untuk memeriksa Enembe di rumah pribadinya. Ia mengaku kini tengah mempersiakan pra peradilan terhadap KPK.
"Kita sedang mempersiapkan tim hukum untuk mempersiapkan praperadilan kalau dimungkinkan sehubungan dengan penetapan tersangka tanpa dimintai keterangan terlebih dahulu," ujar Roy dikutip dari CNN Indonesia TV, Kamis (15/9).
"Kalau KPK mau memeriksa Bapak lagi silakan ke Koya karena Bapak tidak akan keluar. Masyarakat tidak mengizinkan Bapak keluar dari Koya," sambungnya.
Massa yang berjaga di rumah Enembe didominasi oleh masyarakat Pegunungan Tengah, Papua. Mereka tampak berjaga di sekitar rumah pribadi Enembe dengan membawa alat perang tradisional.
Sementara itu, tidak terlihat aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi rumah Gubernur Papua tersebut.
KPK berharap masyarakat Papua mendukung proses hukum terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan lembaga antirasuah tidak melakukan kriminalisasi terhadap Enembe. Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sejauh ini baru Eltinus yang sudah ditahan oleh KPK.
"Kami mulai serius dan kami juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan aparat penegak hukum di Papua untuk supaya lebih tegas dalam melakukan penegakan hukum terutama dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayah Papua dan Papua Barat," ucap Alex.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.
Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Lihat Juga : |
KPK telah memanggil Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit.
Roy menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
(lna/isn)