Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meluruskan isu terkait dugaan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mempunyai masalah kejiwaan.
Taufan menyebut pernyataannya itu dimaknai secara keliru. Padahal, Taufan bermaksud menyampaikan bahwa Sambo telah melampaui abuse of power.
"Salah nangkap [maksudnya]. Jadi maksudnya orang ini [Sambo] mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," kata Taufan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini apa yang dimaksud melebihi abuse of power, seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufan menduga karena merasa berkuasa, Sambo juga berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia menilai Sambo jemawa bisa kebal hukum.
Tak hanya itu, dia juga bisa mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak tempat kejadian perkara (TKP), sampai menambah skenario palsu.
"Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri bahwa tindakan kejahatan dia tidak akan terbongkar. dia meyakini nda bisa ada orang yang membuka itu," ucap dia.
Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan nasional, Taufan menyebut Sambo mempunyai masalah kejiwaan.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sambo, Putri, RR, RE dan KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(yla/isn)