Irjen Napoleon Bonaparte mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang komisi kode etik (KKEP) Polri terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu mengatakan bahwa sebagai seorang Bhayangkara ia tak akan lari dari dari perkara yang kini tengah menjeratnya.
"Saya Bhayangkara, saya kan laksanakan semua, dari awal dari tahun 2020 sudah saya tunjukkan, kita Bhayangkara yang bertanggung jawab secara hukum, bukan lari, berani berbuat berani bertanggung jawab, apalagi melimpahkan kesalahan kepada orang lain," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Napoleon mengaku belum mengetahui soal jadwal pelaksanaan sidang etik.
Pada Jumat (9/9), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Napoleon akan digelar dua pekan mendatang. Namun, Dedi belum merinci waktu sidang.
Napoleon divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Ia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 7,2 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Napoleon sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak.