Disurati Gereja Kingmi Papua, KPK Tetap Usut Kasus Hukum Bupati Mimika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penanganan kasus hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng meski telah disurati pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua yang meminta penyidikan disetop.
"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (17/9).
Ali menegaskan proses hukum terhadap Eltinus murni penegakan hukum menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
Ia menepis tudingan kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kami pastikan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada Praperadilan di PN [Pengadilan Negeri] Jakarta Selatan," tutur dia.
"Sehingga kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.
Pada Jumat (16/9), pihak Gereja Kingmi Papua menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta lembaga antirasuah menghentikan proses hukum terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua Tilas Mom menilai pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di Papua.
"Kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya kriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," kata Tilas.
Tilas memberikan dukungan atas niat baik Eltinus membangun gereja di Mimika. Ia berujar dukungan tersebut berdasarkan fakta bahwa tidak semua jemaat gereja berasal dari profesional.
"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi darma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara," imbuhnya.
(ryn/pmg)