Permohonan banding etik tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak.
Dengan demikian Sambo pun tetap diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai permohonan bandingnya ditolak, Senin (19/9).
Terkait hal itu, keluarga Brigadir J menyampaikan syukur dan yakin yang berbuat jahat akan merasakan akibatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersyukur kepada Tuhan karena mereka yang berbuat jahat satu persatu merasakan akibatnya," kata tante dari Brigadir J, Roslin Simajuntak kepada detikSumut, Senin.
Menurut Roslin langkah Polri dalam mengambil keputusan banding Sambo sudah tepat. Roslin juga menyebutkan jika hasil putusan pemecatan Ferdy Sambo juga sesuai harapan dari keluarga atas apa yang dibuat terhadap Yoshua.
"Ya ini sudah sesuai," ujar Roslin.
Sebelumnya diberitakan, sidang banding terkaitPTDH atau pemecatan FerdySambo telah selesai dilakukan. Putusannya, majelis banding yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto itu menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.Komjen Agung menyatakan perbuatan dari Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap diberikan sanksi PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Mabes Polri menyatakan putusan dalam sidang banding Irjen Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Ferdy Sambo untuk menghindari sanksi pemecatan.
"Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (19/9).
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)