Dalih KLHK Larang Peneliti Orangutan di RI: Mendiskreditkan Pemerintah

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 13:57 WIB
KLHK melarang peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk karena publikasi sebelumnya dianggap mendiskreditkan pemerintah.
Ilustrasi Orangutan. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk masuk ke kawasan Taman Nasional karena publikasi sebelumnya dianggap mendiskreditkan pemerintah.

Publikasi yang dimaksud adalah tulisan penelitian Erik Meijaard dkk terkait orangutan. Kini, Erik dkk tidak hanya dilarang meneliti orangutan, melainkan juga meneliti semua kegiatan konservasi.

Adapun pemberitahuan pemblokiran itu tertuang dalam surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022 yang ditembuskan kepada seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Salah satu yang sudah menerima surat itu adalah Taman Nasional Komodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperhatikan perkembangan publikasi secara nasional dan internasional yang ditulis oleh peneliti asing an sdr Erik Meijaard dkk tentang satwa antara lain berkenaan dengan orangutan, dengan indikasi negatif dapat mendiskreditkan pemerintah cq Kementerian LHK," bunyi surat tersebut diikuti poin-poin larangan.

Poin pertama, seluruh Balai Taman Naional dan BKSDA tidak boleh memberikan akses kepada Erik Meijaard dkk untuk meneliti kegiatan konservasi.

"Tidak memberikan layanan kepada peneliti asing an Sdr Erik Meijaard, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl dan Sarge Wich dalam semua urusan perizinan/persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK," bunyi poin 1 dalam surat tersebut.

Pada poin kedua dikatakan bahwa Erik Meijaard dkk tidak akan dilayani dalam kerja bersama KLHK di tingkat tapak dalam kewenangan kepala UPT.

Poin ketiga, KLHK juga meminta setiap UPT Balai Taman Nasional dan BKSDA agar melaporkan setiap usulan kegiatan konservasi oleh peneliti asing melalui jalur mitra LSM, akademisi, atau kedinasan Kementerian/Lembaga.

Poin keempat, semua Taman Nasional dan BKSDA harus melaporkan kegiatan penelitian tentang satwa oleh peneliti asing atau dalam dukungan dana asing selama kurun waktu 2017-2022.

Laporan itu harus diberikan kepada Menteri LHK dan Dirjen KSDAE, baik yang sudah ataupun belum dipublikasi.

"Melakukan pengawasan terhadap kegiatan penelitian yang telah mendapatkan izin pada saat ini terutama berkaitan dengan hasil hasil penelitian yang akan dipakai untuk publikasi guna dapat dijaga objektivitasnya," bunyi poin kelima.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Menteri LHK Siti Nurbaya, Sekretaris Jendral KLHK Bambang Hendroyono, dan Humas KLHK Nunu terkait itu. Namun, ketiganya belum merespons pesan teks maupun telepon.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER