Dirut Asuransi Kresna Life Jadi Tersangka Penggelapan Polis Nasabah

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 16:12 WIB
Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka kasus TPPU dan penggelapan asuransi nasabah.
Ilustrasi Asuransi Jiwa Kresna Life, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan asuransi nasabah.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan penetapan tersangka KS berawal dari adanya delapan laporan polisi dalam kurun waktu April hingga November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pengusutan kasus tersebut dilakukan penyidik dengan laporan polisi nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

"Atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka, dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/9).

Nurul menjelaskan dalam kasus ini penyidik menemukan dugaan tindakan penggelapan asuransi termasuk TPPU yang dilakukan oleh KS selaku Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna.

Ia mengatakan sampai saat ini penyidik juga telah memeriksa 36 saksi terkait kasus ini. Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (19/9).

Adapun KS dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal, 372 KUHP jo Pasal 75 UU No 40/2014 jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER