Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengklaim telah mengantongi identitas pihak yang diduga jadi penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino di Singapura.
Menurut Karyoto, laporan PPATK soal transaksi perjudian di kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar cukup unik.
"Selama ini yang mungkin nyata-nyata ter-detect ini yang tadi disampaikan PPATK yang di kasino ini salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin juga salah satu orang yang terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura sudah ada nama, tinggal nanti kita upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," imbuhnya.
Namun, Karyoto tidak merinci identitas pihak terduga penghubung itu. Ia hanya mengatakan jika pihak tersebut merupakan warga negara Singapura, maka ada sejumlah prosedur untuk bisa menghadirkannya ke KPK.
"Kalau dia Warga Negara Singapura pasti akan ada proses-proses kerja sama antarnegara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka dalam hal menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," jelas Karyoto.
Diberitakan, PPATK menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar.
"Terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar, itu setoran tunai dilakukan, dalam periode tertentu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).
Ivan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi aktivitas perjudian Lukas itu dilakukan di dua negara berbeda. Transaksi itu dilakukan dalam bentuk dolar Singapura.
Selain itu, PPATK menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dilakukan Lukas. Kemudian, PPATK juga menemukan pembelian jam tangan senilai 55 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp550 juta.
"Bahkan ada periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta dolar. PPATK juga temukan ada pembelian perhiasan, jam tangan, sebesar 55 ribu dollar. itu Rp550 juta," ujar dia.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe terjerat kasus dugaan korupsi mencapai ratusan miliar rupiah. Mahfud memastikan proses hukum terhadap Lukas bukan kriminalisasi.
"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Mahfud.
Belum ada pernyataan dari Lukas Enembe, juru bicara atau kuasa hukumya terkait hal ini.
Namun sebelumnya Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus menganggap ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya jelang habis masa jabatan.
"Menjelang masa jabatan Gubernur Lukas Enembe berakhir, proses penetapan tersangka dan tuduhan-tuduhan baru yang disangkakan kepada beliau terindikasi sebagai peristiwa kriminalisasi," ungkap Rifai dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9)
Menurut Rifai upaya kriminalisasi ini merupakan langkah lanjutan dari sekelompok oknum yang berupaya menjatuhkan Lukas dari pucuk pimpinan Pemprov Papua.
Sementara itu kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan pada kliennya.
"Kan dipanggil kemarin kan Rp1 miliar, ya toh. Mau diperiksa kan 1 miliar. Katanya gratifikasi. Itu kan uang pribadi Pak gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung kembangkan?" ujar Aloysius saat dihubungi, Senin (19/9).
Aloysius merasa ada ketidakadilan yang diterima kliennya. Dia mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe.
"Memangnya penyidikan kayak bagaimana di Republik ini untuk kita orang Papua? Kami akan lawan segala bentuk ketidakadilan di negeri ini. Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain," katanya.
(pop/tsa)