AKP Idham Fadilah Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

tfq | CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2022 16:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah digelar tertutup (Arsip Humas Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah, hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Idham bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sidang etik hari ini AKP IF. Ini masih kategori pelanggaran yang sedang sampai ringan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/9).

Dedi menjelaskan Sidang KKEP terhadap Idham akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus ini.

Adapun kelima saksi tersebut merupakan Kombes ANP, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan Iptu JA.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK