Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebut kliennya kemungkinan tidak akan hadir pada pemanggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan kesehatan.
Aloysius menyebut Lukas rencananya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9) mendatang.
"(Pemeriksaan) hari Senin di Jakarta di Gedung Merah Putih KPK. Iya nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit," ujar Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK berharap Lukas memenuhi panggilan penyidik tersebut.
"Prinsipnya KPK berharap tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan dari Tim Penyidik KPK, sehingga dapat menyampaikan hak-haknya langsung di hadapan Tim Penyidik KPK," jelas Ali dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (20/9).
Lembaga antirasuah sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9) lalu. Sejumlah simpatisan mendatangi Markas Brimob tersebut menuntut KPK menghentikan proses hukum.
Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.
Pada Kamis (15/9), ratusan simpatisan menjaga rumah Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
KPK akan banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua untuk dapat memeriksa Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh lembaga antirasuah. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah tersebut dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
(pop/isn)