Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan penyidikan bisa dihentikan bila KPK tak cukup bukti.
Aloysius mengklaim kliennya pasti bakal menjelaskan sumber uang senilai Rp1 miliar yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"[Sumber uang] Iya pasti akan dijelaskan. Kita sekarang bicara panggilan KPK khusus untuk gratifikasi Rp1 miliar itu," jelas Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tak berkomentar jauh terkait hal tersebut. Namun, Aloysius kembali menegaskan kliennya bakal memberikan penjelasan perihal uang Rp1 miliar tersebut. Uang itu, klaimnya, merupakan milik pribadi Lukas.
"Uang yang Rp1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura," terang dia.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif terkait penyidikan KPK soal dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Kendati demikian, diketahui sampai saat ini Lukas belum memberikan keterangan ke penyidik KPK.
"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK datang saja," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9).
"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada (bukti) dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Saat berada di Surabaya, Mahfud menyatakan agar proses hukum terhadap Lukas Enembe segera dilakukan. Ia juga meminta agar kasus ini tak dipolitisasi.
"Itu jalan aja enggak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum," kata Mahfud di Hotel Mercure, Surabaya, Rabu.
Mahfud juga menegaskan kalau proses hukum terhadap Enembe tidak boleh dipolitisasi siapapun. Ia mengatakan semua proses hukum harus berjalan profesional, sesuai kaidah maupun aturan yang ada.
"Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisir, baik pemerintah tidak boleh mempolitisasi hukum, partai politik tidak boleh mempolitisir hukum, massa juga tidak boleh" ucap Mahfud.
"Hukum adalah hukum. Itu yang sedang kami lakukan di Papua," tambahnya.
Sebagai informasi, lembaga antirasuah sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9) lalu. Sejumlah simpatisan kemudian mendatangi Markas Brimob dan menuntut KPK menghentikan proses hukum.
Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.
Pada Kamis (15/9), ratusan simpatisan juga menjaga rumah Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Lembaga antirasuah telah mengumumkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah tersebut dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.