Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan aturan mengenai perluasan daratan di Kepulauan Seribu berbeda dari reklamasi.
"Kalau reklamasi itu menutup daratannya. Airnya dikasih daratan, kalau ini kan tidak. Jadi pemanfaatan," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan soal perluasan daratan Kepulauan Seribu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Aturan ini diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 27 Juni 2022.
Dalam aturan ini, Anies menekankan pemanfaatan ruang perairan pesisir sama dengan pemanfaatan daratan pulau berupa kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan prasarana umum.
Selain itu, Anies mewajibkan pemanfaatan ruang perairan pesisir ini dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya yakni, berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang, memperhatikan hingga memelihara ekosistem sekitar, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah sampai air limbah.
Kemudian, memperhatikan, menjaga dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral; bangunan panggung menggunakan struktur ringan seperti kayu atau yang setara; dan bangunan menggunakan pondasi hingga tanah keras.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa perbedaan lainnya aturan perluasan dalam RDTR terbaru ini terletak pada ekosistem lautnya.
"Jadi yang diatur di laut itu tadi, bukan daratannya. Tadi pemanfaatan tidak berarti harus mengeruk," jelas Heru.
Ia mencontohkan perluasan daratan itu bisa dengan cara membangun rumah-rumah di atas air. Nantinya, rumah-rumah tersebut bisa didirikan di atas karang, atau seperti rumah apung.
"Mirip kayak gitu yang tadi disampaikan. Jadi, kayak bangunan-bangunan, pengembangan di daratnya Pulau Seribu kan terbatas," katanya.