Gubernur Papua Lukas Enembe melalui penasihat hukumnya Aloysius Renwarin merespons konferensi pers yang dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
Aloysius salah satunya merespons soal tawaran penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga menjerat Enembe dihentikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup. Menurut Aloysius, Enembe pasti akan memberikan penjelasan mengenai gratifikasi Rp1 miliar sebagaimana yang dituduhkan KPK.
"[Sumber uang] iya pasti akan dijelaskan. Kita sekarang bicara panggilan KPK khusus untuk gratifikasi Rp1 miliar itu," ujar Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aloysius mengklaim uang Rp1 miliar tersebut merupakan milik pribadi Enembe yang kemudian digunakan untuk biaya pengobatan di Singapura.
"Uang yang Rp1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Aloysius juga membantah temuan PPATK soal arloji seharga setengah miliar yang dibeli Enembe. Ia menjelaskan bahwa kliennya membeli arloji di Dubai, Uni Emirat Arab, menggunakan uang pribadi. Harganya, klaim dia, tidak sampai setengah miliar.
"Pokoknya dia bilang kan berapa dolar [Singapura] begitu. Kalau Rp500 juta kan, masa arloji Rp500 juta. Hanya beberapa dolar begitu," kata Aloysius yang mengaku tidak mengetahui merek arloji tersebut.
"Di Dubai. Ya, uang pribadi. Mau pakai uang negara dari mana mau beli. Pada saat jalan kan di bandara kan ada orang jual, ya beli," sambungnya.
KPK sampai saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Enembe. Hal itu lantaran simpatisan menjaga kediaman orang nomor satu di Papua tersebut.
Pada Selasa (20/9), polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas Enembe yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.
Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional.
KPK mengumumkan telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
(ryn/ain)