Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal segera mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang. Kendati begitu, ada sederet kebijakan yang ia ambil jelang masa purnatugasnya itu.
Kebijakan itu mulai dari pelantikan pejabat tinggi pratama atau Eselon II hingga kebijakan yang tercantum dalam keputusan gubernur (kepgub) ataupun peraturan gubernur (pergub).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut CNNIndonesia.com rangkum sejumlah kebijakan yang diambil Anies jelang masa jabatannya berakhir.
Pelantikan Pejabat Eselon II
Pada 30 Agustus 2022, Anies melantik tiga pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka yakni Atika Nur Rahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda).
Kemudian, Muhammad Mawardi sebagai Asisten Deputi Bidang Budaya Provinsi DKI Jakarta, serta Nasrudin Djoko Surjono sebagai Wakil Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Tidak hanya itu, pada awal Agustus Anies juga melantik Indra Patrianto seabgai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ). Indra menggantikan Blessmiyanda yang dicopot karena tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual.
Subsidi Rp62,1 Miliar untuk Transjakarta
Anies juga menggelontorkan subsidi transportasi sebesar Rp62,1 miliar untuk Transjakarta dan Rp4,2 miliar untuk angkutan umum laut imbas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar, dan pertamax.
Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Dalam rapat, pihaknya memutuskan untuk menjaga tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI agar tidak berubah atau naik.
"Jadi publik yang naik bus Transjakarta tak perlu merasakan kenaikan harga tarif angkutan umum karena itu amat dibutuhkan. Ini segera dieksekusi dengan Rp62,1 miliar untuk TJ dan Rp4,2 miliar untuk angkutan umum laut. Jadi, pengguna angkutan laut dan TJ tidak ada perubahan (tarif)," kata Anies.
Soal subsidi transportasi umum ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, MRT, dan LRT.
Pasal 4 mencantumkan bahwa pemberian subsidi dari Pemprov DKI ini untuk menjamin kelangsungan operasional layanan Transjakarta. Subsidi itu merupakan alokasi anggaran untuk membantu memenuhi biaya produksi PT Transjakarta, agar tarif atas Transjakarta tetap terjangkau oleh masyarakat.
Sementara, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Pemprov DKI memebrikan dukungan pendanaan pengoperasian dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian kepada PT MRT Jakarta dan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola LRT berupa subsidi prasarana perkeretapiaan dan subsidi sarana perkeretaapian yang bersumber dari APBD.
Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai
Kebijakan lainnya yakni, Anies mengizinkan warga membangun rumah hingga 4 lantai.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Aturan ini diteken Anies pada 27 Juni 2022.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies.
Menurut Anies kebijakan ini diterapkan untuk optimalisasi lahan. Selain itu, Anies menyatakan hal ini juga untuk mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.
Klik untuk selanjutnya: Arah reklamasi
Masih dalam Pergub RDTR, Anies juga mengarahkan Reklamasi Pulau G menjadi kawasan permukiman.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi keterangan Pasal 192 ayat (2) sebagaimana dikutip Rabu (21/9).
Pasal 192 memuat soal zona ambang. Ada dua kriteria penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang.
Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam pergub tersebut, zona ambang terdiri dari kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang NCICD.
Izinkan Pulau Seribu Perluas Daratan
Tidak hanya itu, Pergub 31/2022 yang diteken Anies juga mengizinkan pengembangan pulau di kawasan Kepulauan Seribu dengan memperluas daratan.
"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," demikian bunyi Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub 31/2022, sebagaimana dikutip Kamis (22/9).
Dalam aturan ini, Anies menekankan pemanfaatan ruang perairan pesisir sama dengan pemanfaatan daratan pulau berupa kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan prasarana umum.
Selain itu, Anies mewajibkan pemanfaatan ruang perairan pesisir ini dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya yakni, berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang, memperhatikan hingga memelihara ekosistem sekitar, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah sampai air limbah.
Kemudian, memperhatikan, menjaga dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral; bangunan panggung menggunakan struktur ringan seperti kayu atau yang setara; dan bangunan menggunakan pondasi hingga tanah keras.
Tetapkan Pasar Baru jadi Kawasan Cagar Budaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Iwan menjelaskan penetapan Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.
"Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).
Iwan juga menjelaskan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.
Ubah Nama Kota Tua Kembali Jadi Batavia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka kembali kawasan wisata Kota Tua untuk umum pada Sabtu (10/9). Dia ingin Kota Tua kembali dikenal sebagai 'Batavia'.
Namun, di sisi lain, Anies ingin Kota Tua juga menjadi kawasan wisata masa depan.
"Jadi ini adalah pembukaan kembali Kota Tua Jakarta. Kawasan Kota Tua ini kita namai kawasan Batavia sebagaimana nama aslinya dulu," kata Anies di Plaza Beos, Kawasan Kota Tua, Jakarta.
"Namanya mencerminkan masa lalu, tapi konsepnya mencerminkan kota modern masa depan. Itu yang sedang dibangun," imbuhnya.