Anies Jelang Lengser: Arahan Reklamasi hingga Bangkitkan Batavia

CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2022 13:05 WIB
Rangkuman sederet kebijakan Anies Baswedan yang ia ambil jelang masa purnatugas pada 16 Oktober 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal segera mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal segera mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang. Kendati begitu, ada sederet kebijakan yang ia ambil jelang masa purnatugasnya itu.

Kebijakan itu mulai dari pelantikan pejabat tinggi pratama atau Eselon II hingga kebijakan yang tercantum dalam keputusan gubernur (kepgub) ataupun peraturan gubernur (pergub).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut CNNIndonesia.com rangkum sejumlah kebijakan yang diambil Anies jelang masa jabatannya berakhir.

Pelantikan Pejabat Eselon II

Pada 30 Agustus 2022, Anies melantik tiga pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka yakni Atika Nur Rahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda).

Kemudian, Muhammad Mawardi sebagai Asisten Deputi Bidang Budaya Provinsi DKI Jakarta, serta Nasrudin Djoko Surjono sebagai Wakil Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Tidak hanya itu, pada awal Agustus Anies juga melantik Indra Patrianto seabgai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ). Indra menggantikan Blessmiyanda yang dicopot karena tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual.

Subsidi Rp62,1 Miliar untuk Transjakarta

Anies juga menggelontorkan subsidi transportasi sebesar Rp62,1 miliar untuk Transjakarta dan Rp4,2 miliar untuk angkutan umum laut imbas kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, solar, dan pertamax.

Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Dalam rapat, pihaknya memutuskan untuk menjaga tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI agar tidak berubah atau naik.

"Jadi publik yang naik bus Transjakarta tak perlu merasakan kenaikan harga tarif angkutan umum karena itu amat dibutuhkan. Ini segera dieksekusi dengan Rp62,1 miliar untuk TJ dan Rp4,2 miliar untuk angkutan umum laut. Jadi, pengguna angkutan laut dan TJ tidak ada perubahan (tarif)," kata Anies.

Soal subsidi transportasi umum ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2022 tentang Subsidi Layanan Angkutan Umum Transjakarta, MRT, dan LRT.

Pasal 4 mencantumkan bahwa pemberian subsidi dari Pemprov DKI ini untuk menjamin kelangsungan operasional layanan Transjakarta. Subsidi itu merupakan alokasi anggaran untuk membantu memenuhi biaya produksi PT Transjakarta, agar tarif atas Transjakarta tetap terjangkau oleh masyarakat.

Sementara, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Pemprov DKI memebrikan dukungan pendanaan pengoperasian dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian kepada PT MRT Jakarta dan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola LRT berupa subsidi prasarana perkeretapiaan dan subsidi sarana perkeretaapian yang bersumber dari APBD.

Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai

Kebijakan lainnya yakni, Anies mengizinkan warga membangun rumah hingga 4 lantai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Aturan ini diteken Anies pada 27 Juni 2022.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies.

Menurut Anies kebijakan ini diterapkan untuk optimalisasi lahan. Selain itu, Anies menyatakan hal ini juga untuk mendorong multi-family ownership dalam sebuah bangunan.

Klik untuk selanjutnya: Arah reklamasi

Arahkan Reklamasi Pulau G untuk Permukiman

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER