Masih dalam Pergub RDTR, Anies juga mengarahkan Reklamasi Pulau G menjadi kawasan permukiman.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi keterangan Pasal 192 ayat (2) sebagaimana dikutip Rabu (21/9).
Pasal 192 memuat soal zona ambang. Ada dua kriteria penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam pergub tersebut, zona ambang terdiri dari kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang NCICD.
Tidak hanya itu, Pergub 31/2022 yang diteken Anies juga mengizinkan pengembangan pulau di kawasan Kepulauan Seribu dengan memperluas daratan.
"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," demikian bunyi Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub 31/2022, sebagaimana dikutip Kamis (22/9).
Dalam aturan ini, Anies menekankan pemanfaatan ruang perairan pesisir sama dengan pemanfaatan daratan pulau berupa kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan prasarana umum.
Selain itu, Anies mewajibkan pemanfaatan ruang perairan pesisir ini dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya yakni, berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang, memperhatikan hingga memelihara ekosistem sekitar, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah sampai air limbah.
Kemudian, memperhatikan, menjaga dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral; bangunan panggung menggunakan struktur ringan seperti kayu atau yang setara; dan bangunan menggunakan pondasi hingga tanah keras.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Iwan menjelaskan penetapan Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.
"Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).
Iwan juga menjelaskan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka kembali kawasan wisata Kota Tua untuk umum pada Sabtu (10/9). Dia ingin Kota Tua kembali dikenal sebagai 'Batavia'.
Namun, di sisi lain, Anies ingin Kota Tua juga menjadi kawasan wisata masa depan.
"Jadi ini adalah pembukaan kembali Kota Tua Jakarta. Kawasan Kota Tua ini kita namai kawasan Batavia sebagaimana nama aslinya dulu," kata Anies di Plaza Beos, Kawasan Kota Tua, Jakarta.
"Namanya mencerminkan masa lalu, tapi konsepnya mencerminkan kota modern masa depan. Itu yang sedang dibangun," imbuhnya.