Kasus Hakim Agung, Tersangka Penyuap Sebut Ada Permintaan Uang dari MA
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Yosep Parera mengaku memberikan uang suap atas permintaan dari pihak MA. Namun, ia tak merinci siapa sosok yang meminta uang suap tersebut.
"Ada permintaan lah," kata Yosep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) dini hari.
Saat ditanya apakah permintaan itu berasal dari PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria atau Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Yosep hanya menjawab ia tak mengenal Sudrajad.
"Saya tidak kenal hakim agungnya," imbuhnya.
Yosep kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada rekan pengacara di Indonesia atas perbuatannya. Ia juga menilai, dirinya merupakan korban dari buruknya sistem proses peradilan di Indonesia.
Yosep juga memastikan dirinya bersama tersangka yang lain yakni Pengacara Eko Suparno selaku pemberi suap akan buka-bukaan dan siap menerima konsekuensi hukum seberat-beratnya atas perbuatan mereka.
"Sebagai penegak hukum, kami merasa moralitas kami sangat rendah. Kami bersedia untuk dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal seperti ini," ujar Yosep.
MA sendiri belum memberikan peryataan terkait perkara ini. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kemarin mengatakan masih menunggu pernyataan KPK.
"Kami menunggu pernyataan resmi dari KPK," kata Andi melalui pesan tertulis, Kamis (22/9).
KPK sebelumnya telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta terkait kasus tersebut.
Uang itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang merupakan hakim yustisial atau panitera pengganti MA. Adapun proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).