Fakta-fakta OTT KPK Terhadap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Sep 2022 10:05 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.

Penetapan Sudrajad sebagai tersangka ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Sudrajad sebagai berikut:

Sudrajad di Rumah Saat OTT

Juru bicara MA, Andi Samsan menyebut bahwa Sudrajad berada di rumah saat KPK melakukan serangkaian OTT.

"Apakah ini dikatakan OTT atau bagaimana silakan saja dinilai. Tapi menurut dia, dia sedang di rumahnya. Tadi pagi datang ke kantor ini juga dari rumahnya," kata Andi saat konferensi pers, Jumat (23/9).

Diketahui, Sudrajad baru tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi 5-6 orang berpakaian batik.

Minta Restu MA Sebelum ke KPK

Sudrajad sempat datang ke Gedung MA pada Jumat pagi sebelum memenuhi panggilan KPK. Dalam kesempatan itu, Sudrajat meminta restu.

"Jadi Pak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap untuk menghadiri," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.

"Dan kami juga mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini," tambahnya.

Di sisi lain, Andi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari KPK guna menentukan status Hakim Agung tersebut di MA.

"Karena kita tahu bersama ada pengumuman itu, bahwa dia status tersangka kita tunggu perkembangannya," ucap dia.

KPK Tetapkan 10 Tersangka

KPK menetapkan total 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati.

Sembilan tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.

Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Berawal dari Gugatan Perdata di PN Semarang

Kasus yang menjerat Sudrajad berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Perkara itu diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Lalu, dalam proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut. Alhasil, upaya hukum dilanjutkan dengan proses kasasi pada MA.

Kemudian, pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP [Yosep Parera] dan ES [Eko Suparno] melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," tutur Ketua KPK, Firli.

Dari pertemuan itu, pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang.

Desy juga turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk. diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT [Heryanto Tanaka] dan IDKS [Ivan Dwi]," ucap Firli.

Lewat uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp800 Juta


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :