KPU Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tercatat Ketum Partai Republik Satu

CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2022 10:40 WIB
KPU memastikan Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' berteriak histeris saat akan dibawa masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba di Jakarta, Jumat (23/9). (Detikcom/Silvia Ng)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Pemilihan Umm (KPU) Idham Holik memastikan Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' masih berstatus sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan struktur kepengurusan Partai Republik Satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini KPU RI tidak atau belum menerima perubahan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM berkenaan dengan kepengurusan pusat Partai Republik Satu," kata Idham dihubungi lewat pesan singkat, Senin (26/9).

Ia juga memastikan pengurus pusat Partai Republik Satu belum menyampaikan perubahan keputusan kepengurusan parpolnya kepada KPU. Parpol dapat mengubah struktur partai ke KPU dijadwalkan sampai tanggal 28 September 2022.

"Secara administratif persyaratan pendaftaran partai politik, pengurus pusat Partai Republik Satu sampai saat ini tidak menyampaikan perubahan Keputusan kepengurusan parpol tersebut yang disahkan oleh Kemenkumham dalam bentuk keputusannya," ucap dia.

Sebagai informasi, Partai Republik Satu merupakan salah satu dari 24 parpol yang berhasil melengkapi berkas pada masa pendaftaran di KPU. Partai Republik Satu saat ini masih harus memperbaiki dokumennya agar memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU.

Sementara itu, Hasnaeni telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek fiktif PT Waskita Beton Precast (WBP).

Pihak Kejagung mengatakan Hasnaeni berperan menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada pihak WBP. Namun, Ia mensyaratkan pihak WBP membayarkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrikal terlebih dahulu dengan dalih penanaman modal.

"Pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp341 miliar. Nah, atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER