PKB Jatim Tolak Ketua DPRD Lumajang Mundur Usai Tak Hafal Pancasila
DPW PKB Jawa Timur (Jatim) menolak pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin setelah tak hafal saat mengucapkan Pancasila.
Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian proses verifikasi, mulai pemanggilan, penelusuran serta menerima pendapat sejumlah pihak.
"Akhirnya DPW mengambil keputusan tidak menerima pengunduran diri Mas Anang, atau menolak, bahasa halusnya tidak menerima," kata Anik saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (26/9).
Anik menyebut ada beberapa alasan pihaknya tidak menerima pengunduran diri Anang. Pertama, Anang dianggap tidak melanggar aturan atau syarat apapun sebagai anggota dewan.
Menurutnya, tidak ada syarat apapun yang mengharuskan seorang anggota dewan atau pimpinan DPRD harus hafal Pancasila.
"Alasannya karena tidak ada syarat menjadi anggota DPRD, menjadi pimpinan DPRD, harus hafal isi Pancasila," ujarnya.
Menurutnya, syarat menjadi DPRD hanya harus memiliki surat catatan keterangan kepolisian (SKCK), surat tidak sedang dihukum dari pengadilan, dan tidak sedang dicabut hak politiknya.
"Artinya syarat DPR itu tidak harus hafal Pancasila, tetapi [yang penting] mengamalkan nilai-nilai Pancasila," katanya.
Kedua, kata Anik, dari kajian pihaknya, Anang dianggap tidak sepenuhnya tak hafal Pancasila. Melainkan terselip lidah karena salah menyebutkan kata dalam salah satu sila.
"Mas Anang itu lebih kepada keselip lidah bukan tidak hafal. Kenapa? Karena dibunyikan semuanya, kan keselip kata-kata dalam itu aja kan, sehingga itu lebih keselip. Artinya keselip tidak ada kesengajaan. Itu lumrah manusiawi," ujarnya.
Lalu yang ketiga, Anik mengatakan banyak pihak yang menolak Anang mundur sebagai Ketua DPRD Lumajang. Mereka pun meminta agar PKB Jatim tak mengabulkan permohonan pengunduran diri itu.
"Ada arus deras dari penolakan, DPW sudah mengantongi beberapa surat. Ada lawyer dari Lumajang memberikan surat kepada DPW, bahwa dari kajian hukum mereka tidak ada etika maupun hukum yang dilanggar oleh Mas Anang, sehingga tidak perlu mundur," ujarnya.
Selain itu, menurut Anik, terdapat pula surat dari delapan fraksi di DPRD Lumajang, yang semuanya masih menghendaki Anang menjadi pimpinan DPRD.
"Kami juga mengantongi surat penolakan dari PCNU Lumajang, bahwa menganggap apa yang diucapkan Mas Anang sebuah kealpaan dan tidak ada syar'i yang dilanggar," katanya.
Anik pun menyerahkan seluruh keputusan kepada Anang. Menurutnya, DPW PKB Jatim sudah bersikap menolak surat pengunduran diri dari Anang.
"Tinggal Mas Anang menerima enggak keputusan DPW ini, nah itu kewenangannya Mas Anang. Kewenangan kami adalah karena kami menerima surat, sudah kami panggil, sudah kami telusuri, ada banyak dukungan menolak," ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin diduga salah dan tak hafal saat melafalkan Pancasila sila ke empat di hadapan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat audiensi aksi penolakan kenaikan harga BBM, awal bulan ini.
Anang sudah menyatakan permintaan maafnya. Ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Lumajang.
"Saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Ini untuk menjaga marwah DPRD Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan pembelajaran siapa pun pemimpin di negeri ini," kata Anang.
(frd/fra)