Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan terhadap atasan para tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani KPK.
Sebanyak enam orang dari pihak MA terjerat dalam kasus tersebut, yakni hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Bawas MA," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (26/9).
"Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma Nomor 7, 8 dan 9, termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," sambungnya.
Pada Senin (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Lantai 14 Gedung MA, pimpinan MA beserta para hakim agung dan hakim ad hoc turut mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas. Selain itu, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja.
Hal itu dilakukan usai kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang dilakukan Sudrajad dan kawan-kawan terbongkar oleh KPK.
Ketua MA M. Syarifuddin resmi memberhentikan sementara Sudrajad dan lima tersangka lainnya. MA juga melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN.
Selain itu, kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA ditingkatkan.
"MA berbenah dan langsung mengambil langkah-langkah konkret pasca-ditetapkannya hakim agung SD [Sudrajad Dimyati] sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan pegawai ASN, asisten/panitera pengganti dan staf hakim agung," terang Andi.
Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA, lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Elly Tri Pangestu; Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri dan Nurmanto Akmal; serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
(ryn/pmg)