Jakarta, CNN Indonesia --
Divisi Propam Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para anggota kepolisian yang diduga terlibat melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setidaknya ada 35 personel kepolisian yang diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi awal Juli lalu diduga di rumah dinas Ferdy Sambo--kala itu menjabat Kadiv Propam.
Sementara itu, hingga Selasa (27/9), sudah ada 15 personel kepolisian yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP. Terkini, tim KKEP tengah menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Dengan demikian, setidaknya masih ada 19 polisi yang masih menunggu atau belum dikabarkan jadwal sidang etiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut CNNIndonesia.com coba rangkum daftar sanksi yang diberikan tim KKEP terhadap para anggota kepolisian yang melanggar etik:
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tim KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Sambo usai persidangan pada Jumat (26/8) lalu. Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia dianggap berperan aktif melakukan rekayasa kasus hingga menghalangi proses penyidikan terkait Brigadir J. Sambo kemudian mengajukan banding atas sanksi PDTH itu, namun ditolak majelis.
2. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman PTDH oleh tim KKEP dalam sidang etik pada Jumat (2/9) kemarin. Chuck terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Sama seperti Sambo, Chuck juga mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
3. Kompol Baiquni Wibowo
Tim KKEP memberikan sanksi PTDH terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam sidang etik di hari yang sama dengan Chuck Putranto.
Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Sambo. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
 Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, Putri Candrawathi (kanan), menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha) |
4. Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH oleh tim KKEP karena dinilai terbukti melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Agus dinilai menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV di sekitar TKP. Selain itu, Agus juga disebut melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan.
Putusan tersebut disampaikan kepada Agus dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (7/9) kemarin. Agus lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini diberikan sanksi PTDH oleh tim KKEP karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat meskipun tidak termasuk dalam golongan obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Ia disebut merupakan sosok yang sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo. Sama seperti yang lain, Jerry juga mengajukan banding soal sanksi PTDH.
Baca halaman selanjutnya untuk yang disanksi demosi hingga patsus.
Sanksi Demosi
1. AKP Dyah Candrawati
Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama setahun oleh tim KKEP lantaran dinilai melakukan pelanggaran etik sedang di kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik pada Rabu (7/9), Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran itu berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).
2. Bharada Sadam
Eks ajudan sekaligus supir Sambo, Bharada Sadam menerima sanksi demosi selama setahun oleh tim KKEP. Sadam dinilai tidak profesional karena telah tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
Sadam juga melakukan intimidasi terhadap wartawan 20Detik dan CNNIndonesia.com dengan melakukan penghapusan foto serta video saat meliput di sekitar rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
3. Brigadir Frillyan
Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun usai menjalani sidang KKEP pada Selasa (13/9) kemarin.
Frillyan merupakan anggota polisi yang juga ikut mengintimidasi wartawan ketika meliput TKP penembakan Brigadir J bersama Bharada Sadam.
4. Briptu Firman
Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lewat sidang etik pada Rabu (14/9).
Seperti Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Briptu Firman juga merupakan anggota kepolisian yang mengintimidasi wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
5. Briptu Sigid
Eks Banit Den A Ropaminal Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun usai menjalani sidang KKEP pada Senin (20/9) kemarin.
Selain sanksi demosi, tim KKEP juga mewajibkan Briptu Sigid untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
6. Iptu Januar
Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun lewat sidang etik pada Rabu (21/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iptu Januar dinilai melanggar etik terkait hasil interogasi terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hasil interogasi itu yang kemudian dijadikan BAP saksi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jaksel.
 erdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, Putri Candrawathi (kanan), menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha) |
7. AKP Idham
Eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah diberikan sanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional di kasus Brigadir J.
Selain sanksi demosi, tim KKEP juga mewajibkan AKP Idham untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
8. Iptu Hardista
Eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun usai menjalani sidang KKEP pada Kamis (22/9) kemarin.
Iptu Hardista dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
9. Ipda Arsyad
Tim KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam sidang etik pada Senin (26/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ipda Arsyad dinilai melanggar etik lantaran yang bersangkutan merupakan penyidik dari Polres Jaksel yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir J.
Sanksi Penempatan Khusus
1. AKBP Pujiyarto
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari buntut kasus Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional karena menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.