Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama setahun oleh tim KKEP lantaran dinilai melakukan pelanggaran etik sedang di kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik pada Rabu (7/9), Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran itu berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).
Eks ajudan sekaligus supir Sambo, Bharada Sadam menerima sanksi demosi selama setahun oleh tim KKEP. Sadam dinilai tidak profesional karena telah tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sadam juga melakukan intimidasi terhadap wartawan 20Detik dan CNNIndonesia.com dengan melakukan penghapusan foto serta video saat meliput di sekitar rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun usai menjalani sidang KKEP pada Selasa (13/9) kemarin.
Frillyan merupakan anggota polisi yang juga ikut mengintimidasi wartawan ketika meliput TKP penembakan Brigadir J bersama Bharada Sadam.
Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lewat sidang etik pada Rabu (14/9).
Seperti Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Briptu Firman juga merupakan anggota kepolisian yang mengintimidasi wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
Eks Banit Den A Ropaminal Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun usai menjalani sidang KKEP pada Senin (20/9) kemarin.
Selain sanksi demosi, tim KKEP juga mewajibkan Briptu Sigid untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun lewat sidang etik pada Rabu (21/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iptu Januar dinilai melanggar etik terkait hasil interogasi terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hasil interogasi itu yang kemudian dijadikan BAP saksi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jaksel.
![]() |
Eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah diberikan sanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional di kasus Brigadir J.
Selain sanksi demosi, tim KKEP juga mewajibkan AKP Idham untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun usai menjalani sidang KKEP pada Kamis (22/9) kemarin.
Iptu Hardista dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tim KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam sidang etik pada Senin (26/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ipda Arsyad dinilai melanggar etik lantaran yang bersangkutan merupakan penyidik dari Polres Jaksel yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir J.
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari buntut kasus Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional karena menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
(kid/tfq/kid)