Korban 'Petrus' Era Orba Tantang Tim PPHAM Bongkar Dalang Kasus HAM

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 13:53 WIB
Seorang korban selamat Petrus berharap tim PPHAM Jokowi tak hanya mengungkap dan menganalisis kasus HAM Berat, tetapi juga membongkar aktor intelektualnya.
Aksi Kamisan menuntut pngusutan kasus HAM berat, dan menolak impunitas pelaku. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Semarang, CNN Indonesia --

Saksi korban selamat dari peristiwa beruntun Penembakan Misterius atau Petrus yang terjadi pada era Orde Baru (Orba), Bathi Mulyono, berharap Tim Penyelesaian nonyudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berani membuka dalang atau otak atau aktor intelektual sejumlah kasus pelanggaran HAM berat.

Bathi ingin melihat keseriusan kerja dan tugas tim PPHAM yang baru beberapa waktu lalu dibentuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu tidak hanya mengungkap dan menganalisis, namun juga berani menyebut pelaku bahkan aktor intelektual dari pelanggaran-pelanggaran HAM berat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat nanti kerja tim, hanya pesan saya satu, jangan hanya mengungkap dan menganalisis namun juga harus berani menyebut pelaku dalang atau otak atau aktor intelektualnya. Siapa dia, [diduga Presiden kedua RI] Suharto, sudah itu. Dan ini sudah diakui Suharto sendiri lewat beberapa buku biografinya," kata Bathi kepada CNNIndonesia.com di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/9).

Sebagai informasi, Petrus menyasar orang-orang yang diduga preman atau bertato pada era tersebut. Kurun waktu 1983-1985, di jalanan kerap ditemukan orang-orang mati tertembak sehingga menjadi berita panas kala itu. Pro dan kontra pun terjadi karena pembunuhan itu terjadi tanpa proses peradilan sehingga diduga melanggar HAM. dan akhirnya itu berakhir pada 1985 karena banyak mendapat perdebatan pendapat dan tekanan dari internasional.

Bathi mengaku dirinya akan dengan senang hati datang ke tim PPHAM untuk mengungkap sejumlah fakta terkait kasus Petrus yang menewaskan ribuan orang selama periode 1983-1985.

"Saya hanya ingin meluruskan sejarah, sudah komitmen saya. Jadi tidak perlu tim [PPHAM] nanti datang ke saya untuk wawancara menggali data, tapi saya yang akan datang ke tim," ujar Bathi.

Bathi Mulyono, saksi hidup dan korban selamat kasus PETRUSBathi Mulyono, saksi hidup dan korban selamat kasus Petrus di Semarang, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Damar)

Keluarga Korban Petrus dan Luka Lama

Sebaliknya, Bathi justru berharap tim PPHAM tak mendatangi keluarga korban Petrus lain. Ia mengaku khawatir akan membuka luka lama yang mempengaruhi psikis kehidupan keluarga korban yang saat ini sudah mapan dan berusaha melupakan kasus kelam tersebut. Bathi pun menyarankan tim bentukan Jokowi itu mendatangi korban selamat yang menjadi saksi hidup seperti dirinya.

"Jangan, kasihan keluarga korban, membuka luka lama. Sudah biar saya saja yang masih hidup, saya buka semua ke tim. Ini Penembakan Misterius atau Pembunuhan terang-terangan yang dibuat misterius," kata Bathi.

Sebagai informasi, di masa lampau, Sosok Bathi Mulyono atau yang lebih akrab disapa BM ini merupakan orang yang diincar karena merupakan pentolan pelaku kriminal di Kota Semarang dan sekitarnya.

Melihat rekan-rekannya diburu dan dibunuh aparat, Bathi pun kabur ke sejumlah tempat selama 15 tahun hingga setelah Suharto lengser dari kursi presiden pada 1998 silam. Pada masa reformasi itu, Bathi muncul dan pulang ke rumahnya lagi di Semarang.

Petrus merupakan satu dari belasan kasus HAM berat yang ditangani Komnas HAM sejauh ini. 

Dalam sebuah diskusi daring pada 3 Februari 2022, Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan penolakan dari purnawirawan TNI dan Polri untuk dimintai keterangan membuat penyelesaian kasus tragedi petrus mandek.

Dalam proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada medio 1982-1985 itu, Komnas HAM telah meminta keterangan dari 115 orang. Dari jumlah itu, pihak yang dimintai keterangan dari TNI dan Polri masing-masing berjumlah dua orang.

"Memang ada kendala. Pertama, penolakan dari purnawirawan TNI dan Polri untuk memenuhi panggilan Komnas untuk memberikan keterangan," kata Beka.

Kendala lainnya, intimidasi terhadap korban yang hendak memberikan keterangan. Beka mengakui, sulit meyakinkan korban untuk memberikan keterangan. Sebab, korban yang berani buka suara mendapat intimidasi dari aparat.

Diketahui, pemerintah sudah mengantongi daftar 13 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dari 13 kasus, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi setelah 2000. Termasuk kasus Paniai, Papua.

Pemerintah mengklaim hanya bisa menyelesaikan empat kasus pelanggaran HAM. Sebab mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili Pengadilan HAM Ad Hoc.

Belakangan, Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim PPHAM. Tim yang dipimpin Makarim Wibisono tu bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020. Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya.

(dmr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER