Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 20:55 WIB
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun penjara terkait kasus suap izin usaha dan proyek (Tangkapan layar facebook Abdul Gafur Mas'ud)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang pembacaan vonis dihelat pada hari ini, Selasa (27/9). Abdul Gafur dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

"Terdakwa satu (Abdul Gafur Mas'ud) dan dua (Nur Afifah Balqis) secara terang meyakinkan bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung.

Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Nur Afifah Balqis 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Abdul Gafur Mas'ud pun wajib memberikan total uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.

"Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung

Kuasa hukum terdakwa, Arsyad menyatakan pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan yang dibacakan hakim. Akan tetapi, ia ingin berkonsultasi dulu dengan para kliennya.

"Kami akan berangkat langsung ke Jakarta (hari ini) untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini," ucap Arsyad usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga memilih untuk pikir-pikir dahulu sebelum mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.

Setelah itu, tiga terdakwa lain juga dijatuhi hukuman penjara di kasus yang sama.

Mereka adalah mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, eks Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman. Semuanya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kelima terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto (jo) Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Kasus bermula ketika Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Januari lalu. Belakangan para pejabat di lingkungan PPU ikut terseret dalam pusaran kasus AGM tersebut.

Abdul Gafur didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

(rio/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK