Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan membongkar kasus korupsi sunat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di persidangan tindak pidana korupsi Bandung besok, Rabu (28/9).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun 2016 -2020 Acep bin Kotong Saan.
"Jadwal persidangan besok Rabu, 28 Sep 2022 masuk sidang yang ketiga dengan agenda pembuktian dan 7 Jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk akan melakukan pembuktian atas surat dakwaan," kata Kepala Kejari Depok, Mia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia menyebut modus operandi korupsi yang dilakukan terdakwa adalah melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan dinasnya. Uang itu digunakan terdakwa untuk untuk kepentingan pribadi.
"Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucap dia.
Adapun dalam persidangan nanti, jaksa penuntut akan menghadirkan 3 orang saksi yang juga atasan dari terdakwa.
Acep didakwa jaksa pada persidangan sebelumnya melawan hukum. Acep dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwaan.
Nominal besaran uang yang diduga dikorupsi terdakwa pada tahun 2016 sebesar Rp573.739.344. Sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 sebesar Rp459.284.400.
Adapun sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 sebesar Rp52.269.360.
Kemudian, sisa pemotongan yang dilakukan terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 sebesar Rp47.521.140.
Lalu, sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 sebesar Rp103.190.940
Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.