Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pada Rabu (28/9).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, sesuai agenda sidang hari ini majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa M. Ardian N. dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/9).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga akan membacakan putusan untuk terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar.
Ali meyakini majelis hakim akan mengambil alih seluruh analisis yuridis tim jaksa KPK.
"Sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Sebelumnya, Ardian dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara.
Ardian dinilai jaksa telah terbukti menerima suap sebesar Sin$131.000 (Rp1,5 miliar) terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021.
Sementara Laode dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Tak hanya itu, Laode juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider tiga tahun kurungan.